KEMITRAAN BUM DESA CIMACAN MARHAMAH
DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA DI KAWASAN WISATA CIBODAS
Di sampaikan oleh:
BUM DESA CIMACAN MARHAMAH
Disampaikan kepada:
PANSUS DPRD KABUPATEN CIANJUR
Tentang:
PENGELOLAAN KAWASAN WISATA CIBODAS
Pariwisata merupakan salah satu bagian yang begitu sangat penting bagi suatu negara. Dengan terdapatnya pariwisata, suatu negara atau daerah tempat obyek wisata tersebut dapat memberi pemasukan secara khusus atau pendapatan untuk daerah tersebut. Pariwisata dinyatakan sebagai pengaruh yang kuat dalam perkembangan wilayah maupun daerah sekitar obyek wisata. Partiwisata Indonesia diharapkan dapat berperan sebagai penentu dan katalisator pengembangan pembangunan wilayah secara bertahap, Oleh sebab itu sektor pariwisata Indonesia dijadikan sorotan. Industri pariwisata di Indonesia wajib mendapat atensi secara khusus oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah dalam pengembangan pariwisatanya
Pengelolaan kegiatan pariwisata tentunya sangat dibutukan dalam upaya untuk menahan para wisatawan agar tinggal lebih lama di tempat tujuan wisata serta bagaimana wisatawan agar dapat membelanjakan uangnya sebanyak- banyaknya selama berwisata. semakin lama para wisatawan berada di tempat wisata maka akan menambah pengeluaran mereka, sehingga dapat memmbangkitkan perusahan jasa transportasi, akomodasi, hiburan, oleh-oleh ciri khas daerah dan jasa yang lainnya. Oleh sebab itu pengelolaan dan pemanfaatkan potensi pariwisata yang dimiliki oleh daerah juga dikelola oleh tiap-tiap daerah. Begitu pula dengan Kabupaten Cianjur yang memiliki salah satu wilayah yang memiliki obyek wisata yaitu di Kawasan Wisata Cibodas.
Obyek Wisata Cibodas yang terletak di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur menjadi kawasan wisata andalan dalam sektor pariwisata berbasis
pariwisata alam yang terdiri dari beberapa destinasi, yakni ;
Sebagai Kawasan konservasi alam, pariwisata, penelitian, pariwisata serta pendidikan. Selain itu juga Cibodas juga terkenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata alam yang digemari oleh para wisatawan, baik wisatawan lokal maupun wisatawan asing. Tentu Kawasan wisata Cobodas memerlukan regulasi dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur yang menetapkan Kawasan ini menjadi Kawasan khusus Desa Wisata.
Adanya pariwisata di Kawasan Cibodas tentunya tidak bisa berkembang tanpa adanya kemitraan atau kerjasama yang terjalin antara pemerintah Desa Cimacan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa Cimacan Marhamah) dengan pihak pengelola beberapa destinasi yang ada.
Kemitraan yang terjalin tersebut nantinya akan memberikan manfaat antara kedua belah pihak dan dapat menjadikan Desa Cimacan berkembang sebagai desa wisata yang menjadi
atau memiliki konsep ekonomi kreatif lokal, yang dapat meningkatkan kesejahteraan kehidupan yang ada di desa dan menjadi penggerak perekonomian masyarakat setempat.
Kunci dari keberhasilan dalam suatu usaha maupun kesempatan untuk meningkatkan peran usaha kecil ialah melalui kemitraan dengan pihak yang lain yang saling menguntungkan. Halnya sebagaimana yang presiden rencanakan program kerjasama atau kemitraan pada tanggal 14 januari 1991. Program kemitraan lewat keterkaitan mitra usaha hal yang demikian mengontrol relasi kerjasama keterlibatan antar usaha besar dengan usaha menengah dan usaha kecil. Dengan adanya kemitraan atau kerjasama ini dapat saling menguntungkan satu sama lain dari kedua belah pihak atau lebih yang berkomitmen untuk
kerjasama, dengan demikian dengan adanya kemitraan atau kerjasama akan lebih membantu dalam menjalankan sebuah usaha maupun kegiatan yang lain.
Konteks dari kemitraan diatas yang dimaksud ialah dalam pengajuan project proposal ini adalah rencana kerjasama atau kemitraan pariwisata yang terjalin antara Pemerintah Desa Cimacan melalui BUM Desa Cimacan Marhamah dengan Seluruh pihak pengelola pariwisata di Kawasan Wisata Cibodas yang di fasilitasi oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur.
Kemitran ini juga merupakan implentasi dari UU Cipta kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Sebagaimana pencapaian tujuan BUM Desa pada pasal 5, dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa meliputi antara lain; Peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Dalam menjalin kemitraan atau kerjasama hal yang perlu diperhatikan ialah harus adanya MoU, dimana didalam sebuah MoU
terdapat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang dapat dijadikan sebagai patokan, serta sebagai payung hukum dalam proses kemitraan maupun kerjsama yang terjalin nantinya. Serta hal lain yang perlu diperhatikan dalam menjalin sebuah kemitraan atau kerjasama ialah kepercayaan, dimana kepercayaan yang teguh bagi satu orang atau mitra merupakan bekal dasar dalam menjalani bisnis. Kemitraan yang direncanakan oleh dua pihak atau lebih dimulai atas dasar keputusan saling mempercayai. Hal yang harus dihindari dari kemitraan atau kerjasama ialah ketidak percayaan atau kecurigaan, Kegagalan dalam membentuk kemitraan biasanya dimulai dari langkah yg saling mencurigai serta perasaan yang saling tidak yakin antara satu sama yang lain.
Apabila dihubungkan dengan teory governance, kemitraan dapat dikatakan sebagai suatu rangkaian kegiatan interaksi sosial politik pemerintah dengan warga atau masyarakat.
Dengan demikian masyarakat atau pihak swasta dan pemerintah mempunyai hubungan/ikatan untuk bekerjasama atau bermitra dalam kegiatan kepemerintahan sebagai partisipasi, artisipasi ini yang akan menyebabkan kemitraan atau kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat ataupun swasta. Dalam rangka pengembangan pariwisata, dimensi-dimensi collaborattive governance perlu dijadikan acuan dalam pelaksanaan praktik kemitraan. Dengan adanya pelaksanaan collaborattive governance, maka ada upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari suatu objek pariwisata karena adanya pengembangan dalam aspek sarana dan prasarana pariwisata yang memang ditujukan untuk kenyamanan para wisatwan atau pengunjung. Collaborattive governance dalam pengembangan pariwisata pun juga dilakukan dalam upaya menjaga hubungan antar organisasi atau institusi. Karena memang dalam praktiknya collaborattive governance membutuhkan lebih dari satu organisasi atau institusi yang terlibat. Hubungan antar organisasi dalam collaborattive governance dapat pula memcahkan masalah pengembangan pariwisata yang dimungkinkan tidak mampu diselesaikan oleh satu organisasi atau instansi semata, akan tetapi dimungkinkan dapat terselesaiakan oleh peran institusi atau organisasi lain.
Pelaksanaan collaborattive governance ini pun akan saling menguntungkan tiap organisasi atau institusi yang terlibat dalam pengembangan pariwisata. Hal ini akan mendorong setiap intitusi atau organisasi saling mengembangkan kapasitasnya dalam daya tarik kepariwisataannya dan mampu mencapai tujuannya dalam
pengembangan pariwisata.
Kemitraan yang dilakukan dalam pengelolaan Kawasan obyek wisata Cibodas diharapkan warga lokal bisa berfungsi aktif dalam pengelolaan pengembangan Kawasan Wisata Cibodas. Hal ini tentunya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Asli Desa serta meminimalisir terjadinya praktek penyimpangan, baik dari managemen pengelolaan Oprasional maupun Managamen pengelolaan Anggaran.
Kemitraan jika diperhatikan dari segi etimologis disadur dari kata partnership, dan diadopsi dari kata partner. Di sini partner bisa diartikan sebagai “jodoh, pasangan, ataupun sekutu”. Partnership juga diartikan sebagai persekutuan maupun perkongsian. Sedangkan kemitraan dimaknai sebagai sebagai wujud persekutuan antara dua belah pihak maupun lebih, yang menyusun suatu ikatan kerjasama atas dasar rasa saling memerlukan dan kesepakatan dalam rangka meningkatkan kapasitas serta kapabilitas di suatu tujuan tertentu atau, bidang usaha tertentu, sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Kerjasama atau kemitraan sendiri mempunyai arti yang hampir sama. Kemitraan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perihal hubungan (jalinan kerjasama) sebagai mitra. Sedangkan kerjasama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga, Pemerintah, dan lain sebagainya) untuk mencapai tujuan bersama. Menjalin kemitraan memiliki tujuan masing-masing yang dalam pelaksanaanya yaitu memiliki tujuan yang di antaranya untuk meningkatkan, mempermudah serta untuk mencari keuntungan dari kedua belah pihak dari yang melakukan kerjasama masing-masing kelompok, perusahaan, ataupun yang lainnya tersebut.
Kawasan Wisata Cibodas menjadi tujuan destinasi wisata unggulan dikabupaten Cianjur yang dalam pengelolaannya terdapat berbagai pihak Instansi Pemerintah maupun swasta, yang kebijakannya tidak terpadu dan tumpang tindih. Indikasi tata kelola yang tidak optimal ini dapat terlihat dari Perjanjian Kerja sama pihak Dispapora dan LIPI, yang membuat kebijakan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh pihak lain yang berkepentingan di dalam Kawasan Wisata Cibodas. Tentu hal ini berdampak pada kenyamanan pengunjung dan ketidak jelasan para pelaku usaha di sektor kepariwisataan, antara lain;
Dari sekian banyaknya permasalahan tersebut diatas yang melatar belakangi pentingnya kemitraan antara BUM Desa Cimacan Marhamah dan Pemda Kabupaten Cianjur serta para seluruh pengelola di Kawasan wisata Cibodas untuk menyelesaikan permasalahan diatas bagi pengembangan industri kepariwisataan serta pemberdayaan masyarakat lokal di Kawasan wisata Cibodas.
Kemitraan ini juga menjadi opsi lain untuk mengembalikan dan menggerakan roda perekonomian masyarakat Desa Cimacan yang semakin terpuruk akibat dampak pandemic Covid 19.
Pola kemitraan yang kami ajukan antara BUM Desa Cimacan Marhamah dengan Pemda Cianjur serta Stake Holder/Pengelola destinasi wisata di seluruh Kawasan wisata Cibodas adalah melalui konsep “1 TICKET 1 SYSTEM”.
Konsep “1 Ticket 1 System” ini adlah Konsolidasi terpadu seluruh potensi pendapatan di seluruh Kawasan, yang meliputi;
Konsep “1 Ticket 1 System ini adalah pengelolaan dengan pola kolaborasi yang bersinergi antara BUM Desa Cimacan Marhamah dengan seluruh stake holder yang terkait di kawasan wisata Cibodas.
Sistem kemitraan yang kami ajukan dalam kerjasama ini menggunakan sistem kerjasama bagi hasil dari pendapatan pariwisata nantinya yang akan diatur dalam Surat Perjanjian kerjasama, dimana pembagian hasil laba bersih pendapatan, yakni; pihak Pemda Cianjur (PAD) 60%, Desa Cimacan (PADES) 10%, BUM Desa Cimacan Marhamah 30%.
Dengan adanya kemitraan yang terjalin antara BUM Desa Cimacan Marhamah dengan stake holder yang terkait di Kawasan wisata Cibodas diharapkan dapat membantu membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan serta pengangguran di Desa Cimacan dan juga meningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pendapatan Asli Desa (PADES), serta pengembangan kapasitas Lembaga BUM Desa Cimacan Marhamah untuk menjadi pilar utama bagi pengembangan potensi ekonomi masyarakat lokal serta menjadi acuan bagi tumbuh dan berkembangnya BUM Desa yang berada di seluruh kabupaten Cianjur dalam sebuah regulasi yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, sebagaimana amanah PP 11 tahun 2021, tentang BUM Desa.
PROYEKSI DAN ESTIMASI POTENSI PENDAPATAN DARI KEMITRAAN PENGELOLAAN KAWASAN WISATA CIBODAS
informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber, antara lain; Keterangan/pernyataan Sekdis Disparpora, yang disampaikan pada Pansus DPRD Kabupaten Cianjur pada Selasa, tanggal 06 April 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur dan rapat koordinasi dengan pihak K3 Pemeritahan Desa Cimacan, untuk penerimaan PAD dan proyeksi jumlah pengunjung di Kawasan Wisata Cibodas, sebagi berikut;
Pengunjung Kebun Raya Cibodas
Tahun 2019
Tahun 2020
Dalam upaya pengelolaan yang professional, transparent dan accountable diperlukan Sistem monitoring yang dilakukan dalam pengelolaan pariwisata di Kawasan Wisata Cibodas. Monitoring ini meliputi monitoring penjualan, tiket pengunjung, serta monev dari berbagi instansi terkait, yang teknis pelaksanaannya di atur lebih lanjut dalam Perda atau Peraturan Bupati Pemda Kabupaten Cianjur.
Membangun sebuah destinasi wisata yang berangkat dari kearifan lokal untuk menjadi sebuah wisata nasional maupun internasional membutuhkan waktu, kerjakeras dan kerjasama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pola kemitraan BUM Desa Cimacana Marhamah dengan pihak Pemda Cianjur dan stake holder pelaku industri pariwisata di kawasan Wisata Cibodas menjadi solusi bagi pengembangan Kawasan Wisata Cibodas dengan tata kelola yang professional, transparant dan accountable yang terjalin saling menguntungkan dengan cara bagi hasil.
Upaya dan ikhtiar yang kami gagas ini tentu merupakan bentuk keperdulian bagi kehidupan social dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, serta amanah yang diembankan oleh perintah undang-undang terkait dengan tujuan dan fungsi di bentuknya kelembagaan BUM Desa sesuai PP 11 Tahun 2021.
Kami menyadari keterbatasan kami selama ini, untuk bisa memberikan kontribusi yang terbaik bagi pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, khususnya bagi masyarakat Desa Cimacan. Tetapi paling tidak berikanlah ruang dan kesempatan bagi kami untuk berbuat dan berkarya, mengabdi kepada negeri ini atas legacy yang akan kami tinggalkan bagi keberlangsungan generasi mendatang yang memiliki kompetensi dan kualitas untuk memperbaiki keadaan negerinya. Aamiin.
Kami berharap untuk terus mendapatkan arahan dan bimbingan dari seluruh pihak agar implementasi dari gagasan ini bisa dapat terlaksana sesuai dengan harapan bersama. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan seluruh pihak, baik moril maupun materil dari rangkaian proses yang sudah berjalan dan yang akan kami jalankan, Segala ikhtiar dan do’a kami niatkan untuk ibadah, menjalankan amanah dan kemanfaatan untuk kemaslahatan umat yang menjadi komitmen dan sikap bersama dari aktualisasi diri , kewenangan dan tanggung jawab yang ada.
Wassalam,
Hormat kami
BUM DESA CIMACAN MARHAMAH
ttd
Adi Suratman
Direktur
Belum ada homestay