Mengingat di Bali pengelolaan ruang publik yang berpotensi untuk mengelola adalah Desa Adat atau Desa Dinas sesuai dengan kondisi demografis Desa itu sendiri. pengertian demografis, disuatu Desa bisa terdiri dari beberapa Desa Adat sehingga yang berpeluang untuk mengelola Desa wisatanya adalah Badan Pengelola Desa Wisata bekerjasama dengan BUMDes di Desa itu sendiri. kalau desa tersebut hanya satu desa adat yang berpeluang untuk mengelola desa wisatanya adalah Desa Adat bekerjasama dengan BUPDA. sehingga untuk memperlancar pengelola desa yang bersangkutan perlu melakukan edukasi kepada masyarakat karena pada umumnya setelah ada penghasilan agar tidak terjadi keributan.