Desa wisata Nagari Dalko terletak di Kecamatan Tanjung Raya Kab. Agam, Nagari Dalko yang memiliki fotograpi dataran tinggi, lembah dan perbukitan sehingga memiliki potensi wisata air terjun yang sangat bagus lebih dari 10 air terjun sehingga di juluki surganya air terjun,
Berdirinya Nagari Persiapan Dalko merupakan Prakasa dari Masyarakat yang menginginkan Dalko berdiri sendiri. Dengan Tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan Pelayanan masyarakat Nagari Dalko, yang Rata-rata setiap jorong berada didaerah perbukitan. Nama Dalko sendiri merupakan gabungan dari empat Jorong yang sebelumnya bergabung dengan Nagari Induk Tanjung Sani yaitu Dama Gadang, Lubuk Sao, Arikia dan Koto Panjang.
Nagari Dalko sendiri mempunyai Potensi yang cukup menjanjikan, salah satu contohnya di bidang Pariwisata dimana terdapat tiga air terjun yaitu air terjun Si gadih Randi, sarasah Pontong, Dan air terjun bukit Batu Alang yang mana jika bisa dikelola dengan baik tentu bisa berdampak kepada kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Pada tahun 2014 seluruh tokoh masyarakat Nagari Tanjung Sani kembali melakukan musyawarah bersama dengan seluruh Pemuka masyarakat, niniak mamak, imam katik, cadaiak pandai, bundo kandung dan pemuda untuk membicarakan mengenai pemekaran Nagari Tanjung Sani yang dalam hal ini wilayah Dalko, jorong Dama Gadang, Arikia, Lubuk Sao, Koto Panjang ( Dalko ) ingin melakukan pemekaran menjadi Nagari Dalko dan semua sepakat dengan hal tersebut, pada tanggal 05 April 2015 Panitia pemekaran telah melengkapi persyaratan dan mengajukan secara langsung ke Pemerintahan Kabupaten Agam untuk pemekaran Nagari Dalko, mengapa ini dilakukan, dengan luas nagari induk Tanjung Sani 30.74 persen dari luas kecamatan Tanjung Raya dan jumlah masyarakat terlalu banyak sehingga pelayanan masyarakat tidak dapat dilakukan secara maksimal hal ini juga untuk meningkan kesejahteraan, Percepatan Pembangunan, yang paling penting memudahkan Pelayanan Administrasi masyarakat Nagari persiapan Dalko yang terlalu jauhnya jarak tempuh dari Dalko ke Nagari Tanjung Sani, di tambah beberapa jorong jalan rusak berat dan juga biaya transportasi ojek dan lainya sebagainya yang sangat mahal.
Setelah dilakukanya beberapa kali kajian mengenai seluruh persyaratan dan kesiapan panitia pemekaran oleh Pemerintah Kabupaten Agam, pada tanggal 3 Januari 2018 usulan pemekaran Nagari Tanjung Sani terjawab dengan dilakukanya pelantikan Pj walinagari Persiapan Dalko Bapak Aswirman oleh Bupati Agam Bapak Indra Catri Dt Malako Nan Putiah.
Secara geografis Nagari dalko Berada didaerah perbukitan dan memiliki, potensi wisata yang sangat bagus antara lain air terjun Si gadih Randi, sarasah Pontong, dan air terjun bukit Batu Alang objek wisata ini Dapat meningkat perekonomian masyarakat Dalko dengan berdatanganya para wisatawan, dan juga potensi pertanian dan perkebunan yang membentang luas diantaranya sawah, cabe, bawang, jagung, untuk bidang perkebunan kulit manis, pala, cengkeh, karet, kapulaga dan lainya, tentu dengan banyaknya potensi Nagari Dalko layak menjadi nagari devenitif .
Nagari Dalko berasal dari singkatan 4 jorong yaitu Dama Gadang, Arikia, Lubuk Sao dan Koto Panjang dan di singkat dengan Dalko yang kini sebagai nama Dari Nagari Dalko.
Setiap nama punya arti atau riwayat, begitu juga dengan nama-nama Jorong yang ada dalam Kenagarian Dalko. Berikut ini kami akan tuliskan nama-nama jorong beserta riwayat dan artinya :
Sebagai satu Nagari di Minangkabau, Dalko mempunyai pemerintahan adat, setiap suku terdiri dari kelompok-kelompok yang disebut “Payung” dan setiap payung diperintah oleh satu Lembaga Adat. Dia terdiri atas 4 (empat) unsur yang disebut orang nan 4 jinih, terdiri dari : Penghulu sebagai pucuk pimpinan , dibantu oleh tig komponen: Imam Khatib mengurusi bidang Agama dan spiritual, mamak pusako (semacam manti ditempat lain ) memegang persoalan hukum, harta pusaka dan kesejahtreraan. Kemudian ada petugas keamanan dan ketertiban yang disebut Parik Paga, semacam dubalang atau polisi. Mereka dipilih dan dikukuhkan oleh musyawarah kaum berdasarkan giliran , dia boleh memerintah selama tanpa batas waktu kecuali meninggal, uzur, atau melanggar adat.
Diantara payung-payung sesuku apa lagi antar suku tidak boleh saling intervensi, kecuali hubungan emosional dan kekerabatan saja. Sejak dikeluarkannya Perda tentang pemerintahan Desa, jabatan Walinagari dipilih langsung oleh rakyat, kriterianya tidak lagi harus seorang pemangku adat, siapapun boleh asal Anak Nagari Dalko.
Didaerah Luhak nan 3 (tigo). Tanah Datar, Agam dan 50 Koto, kedaulatan Adat hanya sebatas Nagari. Tidak ada hubungan hirarkhi keatas, termasuk ke pusat Kerajaan Pagar Ruyung di Batu Sangkar. Itu berlaku sepanjang sejarah Minangkabau.
Tapi semenjak dikeluarkannya Plakat panjang pada tahun 1833, kebijakan colonial Belanda mebuat jalur Pemerintahan dari Nagari sampai ke Residen (sekarang Gubernur) di Padang. Beberapa Nagari di himpun dalam suatu wilayah kekuasaan bernama kelarasan yang di pimpin oleh seorang bumi putera berpangkat Lareh. Lareh bertanggung jawab kepada contreleur seorang pejabat Belanda yang disini dinamakan Kunteler . diatasnya ada pejabat berpangkat Residen (Setingkat Bupati). Seterusnya Residen di Padang dan Gubernur Jendral di Jakarta, terakhir Raja Belanda di Den Hag.
Setelah merdeka, Pemerintah Republik Indonesia melanjutkan system pemerintahan Belanda dengan sedikit perubahan , artinya sejak pertengahan abad ke 19 kedaulatan Adat tidak lagi Dominan yang mutlak berkuasa adalah Pemerintah , sedangkan adat hanyalah sebatas formalitas. Dia disebut Pimpinan –Informal dengan kekuasaan semu. Jenjang pemerintahan formal jelas dari bawah keatas lengkap dengan Undang-Undang dan sanksinya. Jalur pemerintahan terakhirnya adalah Kenagarian dan Walinagari di bantu oleh Kepala kewilayahan.