Hiu paus adalah salah satu jenis ikan hiu yang berukuran besar dan termasuk hewan yang dilindungi penuh oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 Tahun 2013. Wisata hiu paus ini mengutamakan aspek konservasi, sehingga ada SOP khusus yang harus dipatuhi oleh wisatawan jika hendak berinteraksi dengan salah satu spesies kharismatik yang satu ini.
berdasarkan data dari Konservasi Indonesia dan BLUD UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Kaimana terlah teridentifikasi kurang lebih 90 individu hiu paus, untuk berinteraksi dengan salah satu hewan kharismatik ini waktu terbaik adalah pada bulan september sampai dengan bulan mei.