Mubeng omah merupakan prosesi memutari kediaman kepala desa Penadaran sebanyak tiga kali putaran oleh kepala desa dan para perangkat desa Penadaran dengan membawa beragam perlengkapan seperti kejen, pecut, kendi dan berbagai perlengkapan lainya. Menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan upacara adat istiadat Apitan atau Sedekah Bumi di desa Penadaran kecamatan Gubug kabupaten Grobogan provinsi Jawa Tengah. Dilaksanakan setiap setahun sekali yaitu pada bulan Apit mengikuti sistem penanggalan jawa atau bulan Dzulqa'dah mengikuti sistem penanggalan Hijriyah.
Tatacara prosesi Mubeng Omah dimulai dari seorang kepala desa dan para perangkat desa berkumpul di depan rumah kediaman kepala desa dengan membawa perlengkapanya masing-masing. Kepala desa kemudian mencangkul tanah yang berada di depan kediamanya sebanyak tiga kali cangkulan untuk kemudian menyirami bekas cangkulan tersebut dengan air. Air yang digunakan untuk menyiram merupakan air yang berasal dari mata air Sendang Sumber yang merupakan sumber mata air yang disakralkan oleh warga desa.
Pada saat menyiramkan air, kepala desa berdoa untuk seluruh warga desa agar memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan di tahun yang akan dilalui mendatang. Doa oleh kepala desa dilaksanakan dengan cara diucapkan atau dalam hati.
Dengan diringi gamelan, pelaksanaan memutari kediaman kepala desa dilaksanakan dengan hidmat. Kehidmatan tradisi ditandai dengan tidak diperbolehkanya kepala desa dan perangkat desa berbicara satu sama lain pada saat melaksanakan prosesi. Beberapa peralatan yang dibawa juga harus diperagakan sebagimana fungsinya seperti pecut yang harus dimainkan dan dawet yang harus di sebar-sebarkan (disawurke) pada saat prosesi berlangsung.
Istilah ritus diartikan sebagai sebuah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, ritus termasuk dari sepuluh obyek pemajuan kebudayaan yang terdiri atas tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.
Mubeng omah merupakan prosesi memutari kediaman kepala desa Penadaran sebanyak tiga kali putaran oleh kepala desa dan para perangkat desa Penadaran dengan membawa beragam perlengkapan seperti kejen, pecut, kendi dan berbagai perlengkapan lainya. Menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan upacara adat istiadat Apitan atau Sedekah Bumi di desa Penadaran kecamatan Gubug kabupaten Grobogan provinsi Jawa Tengah. Dilaksanakan setiap setahun sekali yaitu pada bulan Apit mengikuti sistem penanggalan jawa atau bulan Dzulqa'dah mengikuti sistem penanggalan Hijriyah.
Tatacara prosesi Mubeng Omah dimulai dari seorang kepala desa dan para perangkat desa berkumpul di depan rumah kediaman kepala desa dengan membawa perlengkapanya masing-masing. Kepala desa kemudian mencangkul tanah yang berada di depan kediamanya sebanyak tiga kali cangkulan untuk kemudian menyirami bekas cangkulan tersebut dengan air. Air yang digunakan untuk menyiram merupakan air yang berasal dari mata air Sendang Sumber yang merupakan sumber mata air yang disakralkan oleh warga desa.
Pada saat menyiramkan air, kepala desa berdoa untuk seluruh warga desa agar memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan di tahun yang akan dilalui mendatang. Doa oleh kepala desa dilaksanakan dengan cara diucapkan atau dalam hati.
Dengan diringi gamelan, pelaksanaan memutari kediaman kepala desa dilaksanakan dengan hidmat. Kehidmatan tradisi ditandai dengan tidak diperbolehkanya kepala desa dan perangkat desa berbicara satu sama lain pada saat melaksanakan prosesi. Beberapa peralatan yang dibawa juga harus diperagakan sebagimana fungsinya seperti pecut yang harus dimainkan dan dawet yang harus di sebar-sebarkan (disawurke) pada saat prosesi berlangsung.
Istilah ritus diartikan sebagai sebuah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, ritus termasuk dari sepuluh obyek pemajuan kebudayaan yang terdiri atas tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.