Bunga Rafflesia merupakan padma raksasa ditetapkan sebagai Puspa Langka Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Satwa dan Bunga Nasional. Selain ditetapkan sebagai Puspa Langka Nasional, bunga raksasa karismatik asal Bengkulu ini masuk dalam daftar tumbuhan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Pasal 4 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta IUCN Red list dengan status konservasi terancam punah.
Melalui ketekunan Bapak Gupardi yang merupakan warga Desa Lubuk Resam, beliau mampu membudidayakan inang Bunga Raflesia, tanpa melalui penelitian spesifik dan ilmiah. Hanya berdasar percobaan-percobaan yang terus dilakukannya terus-menerus. Butuh waktu sangat lama sampai akhirnya ia bisa melihat sendiri inang yang dibudidaya tersebut menghasilkan bunga Rafflesia yang mekar.
Tidak banyak yang bisa melakukan konservasi ini. Aktifitas konservasi Bapak Gupardi juga luput dari media dan mungkin masih asing terdengar. Yang terekspose oleh media baru konservasi dari Kebun Raya Bogor, yang tentu memiliki kecukupan permodalan. Sedangkan Bapak Gupardi hanya bermodalkan ketekunan, biaya mandiri, namun beliau ingin memperkenalkan konservasi ini secara luas melalui Desa Wisata Lubuk Resam.