Lubuk larangan adalah tempat atau batas sungai dilarannyag untuk diambil hasil sungai seperti ikan yang kecil maupun besar, tanpa terkecuali.
Pada waktu-waktu tertentu, lubuk larangan dibuka dan dipersilahkan diambil secara bersama-sama oleh masyarakat setempat atau tamu pendatang dengan membayar biaya yang tidak terlalu mahal.
Biasanya lubuk larangan hanya dibuka selama lebih kurang 1 hari, dan ditutup kembali dengan aturan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi kecuali dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat adat disana.