tradisi ini dilakukan atas kesepakatan bersama yaitu para tokoh adat dan tua teganai desa,Tradsi ini biasanya dilakukan pada hari besar Islam melaui kesepakatan desa. dan semua hasil ikan dibagikan kepada masyarakat sekitar. dan pada saat pengambilan ikan semua masyarakat baik orang tua, pemuda, ibu-ibu , bapak-bapak dan anak-anak masuk ke sungai lubuk larangan.